Perpajakan
Mata kuliah ini membahas tentang analisis konsep dasar perpajakan, ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan dikaitkan dengan peraturan pajak terbaru, mengkaji pajak penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan baik dalam negeri maupun luar negeri yang meliputi Pph pasal 21, 22, 23, 25 , 26, dan pasal 4 ayat 2; mengkaji pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM); bea meterai, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan atas tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) (4 CPMK)
CPMK 1
Menjelaskan konsep dan teori yang berkaitan dengan perpajakan
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu menjelaskan konsep umum perpajakan serta prinsip-prinsip hukum pajak di Indonesia
CPMK 2
Menguasai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sesuai peraturan perpajakan dengan benar
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sesuai sesuai aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Mahasiswa mampu menghitung pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Mahasiswa mampu menganalisis pengenaan pajak penghasilan badan usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Mahasiswa mampu menganalisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mahasiswa mampu menganalisis ketentuan pemungutan serta pengenaan Bea Meterai dalam dokumen transaksi, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
CPMK 3
Memecahkan permasalahan ekonomi di masyarakat dengan pendekatan perpajakan
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu menganalisis pengenaan pajak penghasilan badan usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Mahasiswa mampu menganalisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mahasiswa mampu menganalisis ketentuan pemungutan serta pengenaan Bea Meterai dalam dokumen transaksi, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
CPMK 4
Menghitung pajak terutang wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan wajib pajak Badan Usaha (BU) dengan teliti
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sesuai sesuai aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Mahasiswa mampu menghitung pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Mahasiswa mampu menganalisis pengenaan pajak penghasilan badan usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Mahasiswa mampu menganalisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mahasiswa mampu menganalisis ketentuan pemungutan serta pengenaan Bea Meterai dalam dokumen transaksi, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Matriks CPMK × CPL
| CPMK | CPL4 | CPL8 | CPL9 |
|---|---|---|---|
|
CPMK 1
Menjelaskan konsep dan teori yang berkaitan dengan perpajakan |
✓ | — | — |
|
CPMK 2
Menguasai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sesuai peraturan perpajakan dengan benar |
— | ✓ | ✓ |
|
CPMK 3
Memecahkan permasalahan ekonomi di masyarakat dengan pendekatan perpajakan |
✓ | ✓ | ✓ |
|
CPMK 4
Menghitung pajak terutang wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan wajib pajak Badan Usaha (BU) dengan teliti |
— | ✓ | ✓ |
Pengukuran CPL
Bobot kontribusi setiap CPMK terhadap CPL (dalam %)
| CPMK |
CPL4 |
CPL8 |
CPL9 |
Total |
|---|---|---|---|---|
|
CPMK 1
Menjelaskan konsep dan teori yang berkaitan dengan perpajakan |
13.0% | — | — | 13.0% |
|
CPMK 2
Menguasai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sesuai peraturan perpajakan dengan benar |
— | 18.0% | 18.0% | 36.0% |
|
CPMK 3
Memecahkan permasalahan ekonomi di masyarakat dengan pendekatan perpajakan |
10.0% | 11.0% | 10.0% | 31.0% |
|
CPMK 4
Menghitung pajak terutang wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan wajib pajak Badan Usaha (BU) dengan teliti |
— | 10.0% | 10.0% | 20.0% |
| Total per CPL | 23.0% | 39.0% | 38.0% | 100.0% |