Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk mengembangkan peserta didik (mahasiswa) menjadi warga negara yang memiliki semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokratis, bertanggung jawab yang dilandasi oleh nilai Pancasila, norma UUD NRI 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen NKRI. Mata kuliah ini membahas tentang Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, Identitas Nasional, Integrasi Nasional, Konstitusi Indonesia, Kewajiban dan Hak Negara dan Warganegara, Demokrasi Indonesia, Penegakan Hukum (Law Enforcement), Wawasan Nusantara (Geopolitik), Ketahanan Nasional (Geostrategi)
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) (4 CPMK)
CPMK 1
Mampu menjelaskan konsep, tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu menelaah hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter warga negara yang baik, cerdas dan bertanggung jawab.
Mahasiswa mampu menganalisis elemen-elemen pembentuk identitas nasional. Serta mahasiswa mampu menganalisis peran dan pentingnya identitas nasional dalam memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Mahasiswa mampu menyimpulkan hasil studi kasus terkait esensi dan urgensi integrasi nasional sebagai salah satu parameterpersatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahasiswa mampu mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang hakikat demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu memetakan upaya operasional dalam membangun budaya demokrasi yang konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, guna mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh rakyat.
CPMK 2
Mampu menganalisis esensi dan urgensi identitas nasional sebagai determinan dalam pembangunan bangsa dan pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta mengevaluasi pentingnya integrasi nasional sebagai parameter persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi, menilai konstitusionalitas peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945, serta mengkaji perilaku konstitusional dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai ketentuan konstitusi.
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu menelaah hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter warga negara yang baik, cerdas dan bertanggung jawab.
Mahasiswa mampu menganalisis elemen-elemen pembentuk identitas nasional. Serta mahasiswa mampu menganalisis peran dan pentingnya identitas nasional dalam memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Mahasiswa mampu menyimpulkan hasil studi kasus terkait esensi dan urgensi integrasi nasional sebagai salah satu parameterpersatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahasiswa mampu menganalisis dinamika historis, dan urgensi peran Indonesia dalam konteks pergaulan internasional yang berlandaskan kepentingan nasional
Mahasiswa mampu menganalisis urgensi dan tantangan ketahanan nasional bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia.
CPMK 3
Mampu menganalisis kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 serta menerapkan harmoni antara kewajiban dan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi Indonesia yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam membangun budaya demokrasi yang konsisten dengan nilai-nilai tersebut demi mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh rakyat.
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu mengkreasi pemetaan konsistensi dan koherensi antar nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia.
Mahasiswa mampu menerapkan praktik harmoni antara kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia, sehingga dapat memperkuat pemahaman dan partisipasi aktif dalam sistem demokrasi serta kehidupan berbangsa.
Mahasiswa mampu mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang hakikat demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu memetakan upaya operasional dalam membangun budaya demokrasi yang konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, guna mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh rakyat.
Mahasiswa mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam membangun negara hukum yang berkeadilan.
Mahasiswa mampu mengevaluasi dinamika historis, dan urgensi Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan Indonesia.
CPMK 4
Mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, dan kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam upaya membangun negara hukum yang berkeadilan. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat mengevaluasi dan menganalisis dinamika historis serta urgensi Wawasan Nusantara sebagai pandangan kolektif kebangsaan, sekaligus memahami peran strategis Indonesia dalam pergaulan dunia yang berlandaskan kepentingan nasional. Di samping itu, mahasiswa perlu menganalisis urgensi, tantangan, dan peran ketahanan nasional serta bela negara dalam membangun komitmen kolektif dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan dan memajukan kejayaan Indonesia.
Bobot kontribusi terhadap CPL:
Mahasiswa mampu mengkreasi pemetaan konsistensi dan koherensi antar nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konteks kehidupan bernegara-kebangsaan Indonesia.
Mahasiswa mampu menerapkan praktik harmoni antara kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia, sehingga dapat memperkuat pemahaman dan partisipasi aktif dalam sistem demokrasi serta kehidupan berbangsa.
Mahasiswa mampu mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang hakikat demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu memetakan upaya operasional dalam membangun budaya demokrasi yang konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, guna mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh rakyat.
Mahasiswa mampu mengevaluasi dinamika historis, dan urgensi Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan Indonesia.
Mahasiswa mampu menganalisis urgensi dan tantangan ketahanan nasional bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia.
Matriks CPMK × CPL
| CPMK | CPL1 | CPL3 | CPL5 | CPL7 |
|---|---|---|---|---|
|
CPMK 1
Mampu menjelaskan konsep, tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional |
✓ | ✓ | — | — |
|
CPMK 2
Mampu menganalisis esensi dan urgensi identitas nasional sebagai determinan dalam pembangunan bangsa dan pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta mengevaluasi pentingnya integrasi nasional sebagai parameter persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi, menilai konstitusionalitas peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945, serta mengkaji perilaku konstitusional dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai ketentuan konstitusi. |
✓ | ✓ | ✓ | — |
|
CPMK 3
Mampu menganalisis kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 serta menerapkan harmoni antara kewajiban dan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi Indonesia yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam membangun budaya demokrasi yang konsisten dengan nilai-nilai tersebut demi mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh rakyat. |
✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
|
CPMK 4
Mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, dan kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam upaya membangun negara hukum yang berkeadilan. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat mengevaluasi dan menganalisis dinamika historis serta urgensi Wawasan Nusantara sebagai pandangan kolektif kebangsaan, sekaligus memahami peran strategis Indonesia dalam pergaulan dunia yang berlandaskan kepentingan nasional. Di samping itu, mahasiswa perlu menganalisis urgensi, tantangan, dan peran ketahanan nasional serta bela negara dalam membangun komitmen kolektif dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan dan memajukan kejayaan Indonesia. |
✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Pengukuran CPL
Bobot kontribusi setiap CPMK terhadap CPL (dalam %)
| CPMK |
CPL1 |
CPL3 |
CPL5 |
CPL7 |
Total |
|---|---|---|---|---|---|
|
CPMK 1
Mampu menjelaskan konsep, tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional |
2.0% | 10.0% | — | — | 12.0% |
|
CPMK 2
Mampu menganalisis esensi dan urgensi identitas nasional sebagai determinan dalam pembangunan bangsa dan pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta mengevaluasi pentingnya integrasi nasional sebagai parameter persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi, menilai konstitusionalitas peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945, serta mengkaji perilaku konstitusional dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai ketentuan konstitusi. |
3.0% | 15.0% | 3.0% | — | 21.0% |
|
CPMK 3
Mampu menganalisis kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 serta menerapkan harmoni antara kewajiban dan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi Indonesia yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam membangun budaya demokrasi yang konsisten dengan nilai-nilai tersebut demi mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh rakyat. |
2.0% | 12.0% | 4.0% | 15.0% | 33.0% |
|
CPMK 4
Mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, dan kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam upaya membangun negara hukum yang berkeadilan. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat mengevaluasi dan menganalisis dinamika historis serta urgensi Wawasan Nusantara sebagai pandangan kolektif kebangsaan, sekaligus memahami peran strategis Indonesia dalam pergaulan dunia yang berlandaskan kepentingan nasional. Di samping itu, mahasiswa perlu menganalisis urgensi, tantangan, dan peran ketahanan nasional serta bela negara dalam membangun komitmen kolektif dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan dan memajukan kejayaan Indonesia. |
3.0% | 13.0% | 3.0% | 15.0% | 34.0% |
| Total per CPL | 10.0% | 50.0% | 10.0% | 30.0% | 100.0% |